JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Tren baju ‘Turn Back Crime’ hingga kini masih mewabah di kalangan masyarakat umum Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang menggunakan baju atau pakaian bertuliskan ‘Turn Back Crime’ yang biasa dikenakan anggota Polisi.
Berbicara soal tren trend, seperti diketahui, kita sering kali melihat baju bertuliskan ‘Turn Back Crime’ dijual bebas dijajakan para pedagang di pinggir jalan. Banyak penjualnya, tentu banyak juga peminatnya seiring meningkatnya tren Turn Back Crime itu sendiri.
Nah, masyarakat yang menggunakan baju bertuliskan Turn Back Crime yang identik dengan warna navy atau biru dongker tersebut apakah boleh mengenakan pakaian itu meski dirinya bukan bagian dari anggota kepolisian?
Penggunaan baju Turn Back Crime oleh masyarakat umum sebenarnya sah-sah saja tetapi asal jangan yang menggunakan tulisan Polisi di pakaian tersebut, namun jika dilihat dari aspek keamanan tentu ini menjadi hal yang tanpa dipikirkan oleh si calon pengguna ketika membeli baju Turn Back Crime.
Kenapa? Karena, masyarakat yang membeli baju ini di pinggir jalan bisa dibilang hanya mengikuti tren trend semata.
Dari segi ekonomi jelas ini menguntungkan si pedagang baju Turn Back Crime karena memanfaatkan momen yang tepat untuk meraup rezeki, akan tetapi juga dapat menimbulkan efek buruk bagi pengguna atau pemakainya.
Ya, jika melihat secara panjang, dampak yang ditimbulkan dari pemakaian baju Turn Back Crime sangatlah besar, dikhawatirkan pemakai tersebut menjadi sasaran orang-orang jahat yang dapat membahayakjan nyawa orang itu.
Meski tidak dilarang oleh kepolisian sendiri, tetapi yang dikhawatirkan juga baju Turn Back Crime dapat disalahgunakan. Lantas demikian, banyaknya penjual yang menjual baju Turn Back Crime karena tergiur dengan peminat pasar yang tinggi, ini juga yang menjadi faktor si penjual untuk memperjualkan baju Turn Back Crime yang biasa dikenakan Polisi.
‘Turn Back Crime’ sendiri merupakan program kampanye yang dilakukan kepolisian dunia, Interpol sejak tahun 2014 lalu. Di Indonesia, kampanye Turn Back Crime dimulai pada 5 Juni 2014. Tujuannya mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memerangi kejahatan dan menciptakan dunia yang aman.
Namun tahukah kalian arti dari tagline ‘Turn Back Crime’ yang terdapat pada pakaian anggota kepolisian?
Seperti dimuat di papasemar.com, Turn Back Crime adalah program kampanye yang dilakukan jaringan kepolisian dunia, Interpol sejak tahun 2014.
Tujuannya agar masyarakat bisa bersama-sama memerangi kejahatan terorganisir, kampanye ini menyasar kepada mereka masyarakat umum, kalangan bisnis, serta instansi pemerintah.
Menurut interpol, kejahatan yang terorganisir di mulai melalui uang. Uang yang dijadikan dana untuk melakukan tindak kejahatan berasal dari transaksi-transaksi ilegal yang mungkin tanpa sadar sering kita lakukan.
Adapun yang dimaksud transaksi ilegal antara lain pembajakan baik movie, musik, maupun produk kebutuhan sehari-hari hingga kejahatan dunia maya seperti pedofilia dan industri movie porno.
Interpol percaya bahwa dengan menyadakan masyarakat untuk peduli pada sekitar bisa memutus mata rantai kejahatan yang terorganisir. Caranya macam-macam antara lain dengan tidak membeli produk bajakan dan meningkatkan kewaspadaan pada kejahatan di dunia maya.
Sebab seperti dilansir dari turnbackcrime.com, Interpol menyadari bahwa melalui dana transaksi ilegal kelompok kejahatan terorganisir dapat memulai aksinya untuk kejahatan yang lebih besar lagi. Dari dana ini, sekelompok penjahat atau mafia dapat membeli senjata dan perlengkapan lainnya untuk menyebarkan tindak kriminal yang lebih luas.
Di Indonesia sendiri kampanye Turn Back Crime dimulai sejak 5 Juni 2014, Interpol bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi kejahatan dan menciptakan dunia yang aman.
Hal ini bisa dilakukan dengan cara turut berpartisipasi dalam kampanye Turn Back Crime melalui website atau media sosial Turn back Crime seperti facebook, twitter, dan instagram. (R02)